Kasus Kredit Korupsi Bank BRI: Tiga Debitur Jadi Tersangka di Bangka Tengah
PANGKALPINANGPOST.COM (KOBA) – || Tiga orang debitur Bank BRI di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi. Mereka yang telah diberi status tersangka adalah Zaini, Iskandar, dan Sumin. Kasus ini berawal dari pemberian Kredit Modal Kerja (KKM) Nomor 27 pada tanggal 24 November 2017 yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede, para tersangka adalah debitur dari kantor cabang pembantu Bank BRI Depati Amir Pangkalan Baru. Kasus ini mencakup periode dari tahun 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang diduga akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp250-500 juta.
Oslan Pardede menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi karena nilai agunan yang digunakan untuk mendapatkan kredit tidak sesuai dengan jumlah uang yang dicairkan. Akibatnya, kerugian negara terjadi. Jumat (29/09/2023)
Saat ini, ketiga tersangka telah menjadi tahanan jaksa dan ditempatkan di rumah tahanan negara Polres Bangka Tengah. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Alasan penahanan ini adalah untuk mencegah kemungkinan pelarian tersangka, penghilangan barang bukti, atau tindakan serupa yang dapat merugikan negara.
Ketiga tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dihadapkan pada hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sumber : Bangka Pos,Editor : KBO Babel)