Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Mengguncang Simpang Rimba, Kades dan Bendahara Ditahan
PANGKALPINANGPOST.COM Bangka Selatan(Simpang Rimba) – || Skandal korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini menyeret Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kades yang dikenal sebagai As dan Bendahara Desa bernama Ta, telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) atas dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat desa.
Presiden Joko Widodo telah beberapa kali menekankan pentingnya penggunaan DD untuk kepentingan pembangunan seperti jalan, embung, atau irigasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa. Namun, sayangnya, banyak kasus di mana DD malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat desa.
Polda Bangka Belitung mengungkapkan bahwa As dan Ta telah melakukan modus operandi yang merugikan negara. Mereka mempertanggungjawabkan belanja desa dengan jumlah yang jauh lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya, mencapai Rp218.000.990. Selain itu, mereka juga mencatatkan belanja atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, mencapai Rp. 76.625.000, serta membayarkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, sejumlah Rp. 71.400.000.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam hukum korupsi Indonesia, yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang termasuk uang tunai sebesar Rp. 135.000.000, surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu, serta surat keputusan pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, mengumumkan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan sejak 25 September 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Korupsi Dana Desa merupakan masalah yang belum tuntas di Indonesia. Presiden Joko Widodo berjanji untuk menindak tegas pelaku korupsi DD dan menerjunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada laporan dugaan penyelewengan dana desa. Menurut Jokowi, DD seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan membangun infrastruktur yang dibutuhkan. (Penulis : Jef/Dwi, Editor : KBO Babel)