Anggota Komisi III DPRD Babel Dukung Tambang Ilegal Teluk Kelabat Ditertibkan, Minta Pemda Akomodir Jadi Legal
Firmansyah Levi : Akomodir Penambang Ilegal Dapat SPK di Tambang Legal
PANGKALPINANG POST , Pangkalpinang – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Firmansyah Levi menyatakan mendukung penertiban penambangan ilegal pasir timah di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam–perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
Namun, politisi Partai Golkar Babel ini menyarankan pihak pemerintah daerah dan kepolisian juga harus memikirkan bagaimana caranya membantu para penambang ilegal yang diminta berhenti menambang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selaku wakil rakyat dengan daerah pemilihan Kabupaten Bangka di DPRD Babel, Firmansyah Levi mengaku perlu menyikapi penertiban tambang ini karena sebagian wilayah Teluk Kelabat Dalam masuk daerah Kabupaten Bangka dan sejumlah penambangnya berdomisili di Kecamatan Belinyu.
“Perairan Teluk Kelabat itu wilayahnya perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Jadi saya selaku wakil rakyat dari Kabupaten Bangka juga perlu menyikapi penertiban tambang di daerah itu.
Penertiban tambang ilegal itu sah-sah saja dilakukan jika para penambang tersebut melanggar hukum, dan apa boleh buat ya kan jika memang harus dihentikan. Hanya saja kita juga harus memikirkan nasib para penambang ini,” katanya kepada wartawan, Selasa siang (3/8/2021).
Diakui Levi, maraknya aktivitas tambang di wilayah Teluk Kelabat Dalam itu memang harus ditertibkan jika memang tidak dilengkapi perizinan. Bahkan apabila melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar para penambang ilegal tidak membandel.
Hanya saja, ia mengharapkan penertiban yang akan dilakukan wajib mengedepankan rasa humanis dan tidak menertibkan penambang yang menambang secara legal.
Sebab menurut Levi, di perairan Teluk Kelabat tersebut ada juga penambangan yang dilakukan rakyat dengan dokumen perizinan lengkap dan menginduk ke salah satu perusahaan pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Artinya, ada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagai landasan perizinan dan pemiliknya menerbitkan Surat perintah Kerja (SPK) untuk menambang kepada para penambang inkonvensional sebagai mitra. Sehingga, tidak seluruhnya penambangan pasir timah di perairan tersebut ilegal.
Disisi lain, Levi mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kapolda, Danrem dan Gubernur Babel menangani kisruh penambangan di Teluk Kelabat Dalam tersebut, dengan turun langsung datang mengultimatum penambang ilegal ke Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (02/8/2021).
Para petinggi Babel itu menurutnya masih bersikap humanis memberikan himbauan agar para penambang ilegal berhenti menambang dan tidak langsung melakukan penertiban.
Meski demikian, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka ini mengusulkan kepada pihak pemerintah daerah agar setelah menertibkan penambangan, juga memberikan solusi atas hilangnya pekerjaan para penambang tersebut.
“Kita juga harus memikirkan nasib para penambang, apalagi setelah ditertibkan para penambang tidak memiliki pekerjaan. Enak kalau penambang ini ada kebun untuk beralih mencari nafkah, bagi yang tidak ada gimana? Sedangkan aktivitas tambang itu adalah mata pencaharian satu satunya. Maka, pemerintah daerah juga harus mempunyai solusi agar para penambang yang kehilangan pekerjaan itu ada alternatif lain dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” tukas Levi.
Salah satu solusinya, lanjut dia yaitu para penambang ilegal yang ditertibkan bisa diakomodir oleh pemerintah daerah agar mendapatkan perizinan menambang di wilayah tersebut. Atau pemerintahan daerah dapat meminta pihak perusahaan pemilik IUP di perairan itu untuk mengakomodir keberadaan penambang ilegal ini masuk ke wilayah tambang legal.
“Setau saya, tak semua wilayah di Teluk Kelabat Dalam ini ilegal, tetapi ada juga yang legal. Maka bagusnya pihak pemerintah daerah mengakomodir para penambang ilegal yang sudah ditertibkan ini bisa mendapat SPK atau masuk menambang di wilayah tambang yang legal. Agar ekonomi para penambang juga terjamin, mereka tidak kehilangan penghidupan,” pungkas Levi menyarankan. (Rilis.MPO-PG)