Meski Ada Larangan, Bisnis Pakaian Bekas Impor ‘Menggeliat’ Di Pangkalpinang
*Kesehatan Masyarakat Bakal Terancam
PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sampai saat ini gencar melarang bahkan sempat menyita sejumlah pakaian bekas impor bernilai miliaran rupiah masuk ke Indonesia.
Pihak pemerintah melalui Menteri Perdagangan RI pun telah mengeluarkan peraturan yakni Permendag RI No.18 tahun 2021 tentang larangan barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Adapun daftar barang-barang yang dilarang untuk diimpor tercantum dalam Lampiran II Permendag RI No.18/2021, sebagaimana berdasarkan lampiran tersebut, pakaian bekas memang dikategorikan sebagai salah satu barang dilarang impor (hal. 5).
Dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru,[5] kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.[6] Bahkan, Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.
Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Alasan pemerintah melarang impor baju bekas karena dianggap rawan terhadap kesehatan masyarakat lantaran membawa penyakit ke dalam negeri. Selain itu, impor pakaian bekas juga membuat industri dalam negeri tertekan.
Namun aksi ini masih kalah cepat dengan peredaran produk ilegal itu di pasaran. Bahkan bisnis penjualan baju bekas impor (ballpress) masih banyak merajai penjualan pakaian di Indonesia. Mirisnya baju bekas impor tersebut sangat banyak diminati, selain karena murah juga terdiri dari berbagai merek ternama.
Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung termasuk di daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini bisa dilihat di dekat kawasan pusat perbelanjaan Kota Pangkalpinang (Ramayana) tepatnya di pinggiran sungai lingkungan Jagal lama. Di kawasan itu terlihat sejumlah bangunan serupa tenda beratap asbes dan seng dijadikan lapak berjualan pakaian bekas impor.
Di dalam bangunan sejumlah tenda tersebut terpajang sejumlah pakaian laki-laki dan wanita dewasa termasuk pakaian untuk anak-anak tersusun rapi dengan beragam merek.
Tim reporter Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sempat menelusuri kawasan lapak penjualan pakaian bekas impor di lokasi setempat, Kamis (2/2/2023) siang.
Hasil penelusuran tim jika sejumlah pakaian bekas impor dijual di lokasi ini cukup bervariatif, rata-rata baju kaos dijual dengan harga Rp 25 hingga Rp 35 ribu per satuan. Sedangkan untuk celana pria berbahan jins harga dipatok Rp 100 hingga Rp 135 ribu per lembar.
Meski begitu, harga pakaian yang dijual pun bisa rendah hal itu tergantung kepandaian dari si konsumen atau pembeli. Seorang pedagang lapak pakaian bekas impor enggan menyebutkan nama saat ditemui tim siang itu tak menampik jika sejumlah pakaian bekas yang dijual di lapaknya termasuk lapak sekitar merupakan barang bekas impor.
“Iya pakaian di sini diimpor dari Singapur. Ada juga dari Korea dan Malaysia. Barang ini masuk ke sini (Bangka — red) lewat Palembang jalur laut,” ungkap pedagang ini.
Informasi lainnya diperoleh tim ini dari sejumlah pedagang lapak pakaian bekas impor di lokasi tersebut pun menyebutkan jika jalur masuknya pakaian bekas impor ini dari pulau Batam dan selanjutnya didistribusikan ke wilayah Sumatera termasuk ke Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
*Pengawasan Kewenangan Provinsi Atau Kota/Kabupaten?
Terpisah, Kabid Pengendalian, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fajri Jaga Hitam dikonfirmasi melalui pesan What’s App (WA), Kamis (2/2/2023) malam terkait bisnis pakaian bekas impor saat ini marak di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya jika kondisi tersebut bukanlah kewenangan pihaknya (Disperindag Provinsi Babel) melainkan kewenangan intansi terkait di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
“Karena keberadaanya di wilayah Kota Pangkalpinang. Jadi Dinas Perdagangan. Kota Pangkalpinang yang menanganinya,” jawab Fajri dalam pesan WA malam itu.
Pernyataan perihal kewenangan pemgawasan tersebut dibantah pula oleh pihak Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Pangkalpinang melalui Kasubsi Pengembangan Perdagangan, Sofi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/2/2023) siang.
Sebaliknya ditegaskan Sofi, jika kewenangan pihaknya hanya mengawasi peredaran perdagangan barang atau produk dengan kategori antara lain minuman berakohol, bahan berbahaya, pupuk dan barang kebutuhan pokok di dalam ruang lingkup wilayah kerjanya.
“Hal ini saya tegaskan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor : 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yakni Pasal 139 ayat 6 terkait kewenangan pengawasan,” tegasnya.
Sejauh ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang masih diupayakan dikonfirmasi terkait maraknya peredaran pakaian bekas impor masuk ke pulau Bangka. termasuk pihak Polresta Pangkalpinang pun dalam proses konfirmasi oleh tim. (Tim KBO Babel)