Kejari Bangka Selatan Berhasil Realisasikan Restitusi Korban Kekerasan Seksual
PANGKALPINANGPOST.COM (BANGKA SELATAN) – || Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung khususnya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, atas keberhasilannya dalam merealisasikan hak atas restitusi bagi korban kekerasan seksual. Ini menjadi prestasi tersendiri karena tercatat sebagai yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Restitusi senilai Rp29.380.000 untuk tiga anak korban tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor Putusan: 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022. Restitusi diserahkan oleh Kejari Bangka Selatan kepada korban yang diwakili orangtuanya.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, restitusi yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban, merupakan hak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual di Indonesia. Restitusi merupakan wujud hadirnya peradilan yang sensitive pada korban, sekaligus wujud reformasi peradilan yang berorientasi hanya pada penghukuman pelaku.
βIni adalah kali pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Provinsi Bangka Belitung,β kata Antonius.
Antonius berharap, kedepannya, LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran Kejati Babel dan APH lainnya, khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Untuk meningkatkan keberhasilan Restitusi, Antonius mengajak para APH untuk:
- Bersama-sama mensosialisasikan PERMA No. 1/2022, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi pasca putusan inkracht.
- Mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi (pidana subsider) dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi.
- Menggelar pertemuan khusus antar LPSK, penyidik dan penuntut umum untuk mendiskusikan tentang restitusi untuk korban, sebelum suatu perkara dinyatakan P-21.
HUMAS LPSK