Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Pedesaan, Romlan Minta Masyarakat Manfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
PANGKALPINAGPOST.COM (Sungailiat) – || Anggota DPRD Kabupaten Bangka Romlan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat HTR) Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Berkenaan dengan hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Bangka mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mensosialisasikan langkah-langkah penggunaan lahan tersebut guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan merasakan secara langsung manfaat lahan itu.
Menurut Romlan, lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat akan menambah pendapatan masyarakat dikarenakan lahan yang tidak produktif itu akan bisa bermaafan bagi warga dan lahan yang awalnya tidak produktif bisa menjadi lahan pendapat warga sekitar.
“Saya kira dengan skema hutan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif bisa menambah pendapatan masyarakat sehingga kami mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk memanfaatkan peluang tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” ungkap Romlan kepada wartawan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Selain itu, Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka Romlan ini mengatakan bahwa manfaat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dikarenakan semakin berkurangnya lahan masyarakat untuk bercocok tanam sehingga hal ini sudah layak untuk tindaklanjuti dengan serius.
“Pemanfaatan lahan itu, akan menambah pendapatan masyarakat dan hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius sebab semakin berkurangnya lahan bercocok tanam masyarakat saat ini,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Romlan juga ingin pemerintah daerah menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan menteri LHK 9 Tahun 2021.
“Kami juga ingin pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai payung hukum dari Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 247 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021tentang penyelenggaraan kehutanan,” tandasnya
Romlan pun berharap dengan pengembangan dan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa tercapai maka pihak warga maupun masyarakat di pedesaan akan merasakan langsung manfaatnya dan akan membantu mensejahterakan rakyat.
(Sumber : Ril MPO-PG)