PANGKALPINANGPOST. COM (Pangkalpinang) – “Dak kawah nyusah” itulah ungkapan kalimat bahasa daerah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang mengambarkan karakter atau kebiasaan masyarakat Babel yang dianggap tidak mau ambil pusing, masa bodoh atau kurang peduli terhadap permasalahan sosial yang ada dilingkungannya.
Ternyata ungkapan Dak Kawah Nyusah yang mengambarkan karakteristik masyarakat Babel tidak peduli atau bersikap masa bodoh terhadap permasalah sosial dan hukum yang ada dilingkungannya tidaklah benar sepenuhnya mencerminkan tabiat/perangai masyarakat Babel. Selasa (5/07/2022).
Mau tahu buktinya?
Beberapa hari yang lalu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) menggelar sosialisasi bertajuk Sarasehan Budaya Program Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Bangka Belitung, dengan tagline bahasa Bangka ‘Kalo Ukan Kite Siape Agik’, di Belitong Resort Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang,Jumat (1/07/2022) malam.
Kegiatan sosialisasi program LPSK hari itu telah berhasil mengambil hati dan menyakinkan 300 orang perwakilan masyarakat Babel baik dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswaan, pegiat sosial, hukum dan pres sebagai para peserta/undangan yang hadir di kegiatan acara Sarasehan Budaya tersebut.
Hal itu terlihat dari antusias dan animo masyarakat Babel yang hadir, dan tercatat setidaknya hampir seluruh peserta/undangan di kegiatan acara Sarasehan Budaya yang digelar oleh LPSK itu telah dengan mendaftarkan diri mereka menjadi relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) melalui aplikasi play store atau barcode yang ada dibrosur, dan untuk menyatakan komitmen bersama untuk “Kawah” atau peduli terhadapan Perlindungan Saksi dan Korban.
Bahkan, ketegasan komitmen masyarakat Babel dibuktikan dengan pernyataan sikap yang disampaikan secara lantang oleh perwakilan kelompok organisasi mahasiswa dari Perguruan tinggi se Bangka Belitung dihadapan pimpinan LPSK dan narasumber Sarasehan Budaya Program Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi dan Korban di Bangka Belitung.
Sebelumnya, Di forum diskusi Sarasehan Budaya pimpinan lembaga negara ini Edwin Partogi menjelaskan apa itu LPSK dan sekilas hadirnya LPSK di Bangka Belitung ?
Pertanyaan inilah menjadi dasar masyarakat Bangka Belitung (Babel) untuk mengetahui tupoksi dan keberadaan lembaga negara ini hadir di negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Babel.
LPSK singkatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga non struktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian secara bebas, tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Terbentuknya LPSK berdasarkan amanah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.
Penjelasan tersebut disampailan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjadi salah satu narasumber menjawab pertanyaan dari peserta di acara bertajuk Sarasehan Budaya Program Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Bangka Belitung, dengan tagline bahasa Bangka ‘Kalo Ukan Kite Siape Agik’.
Di kesempatan yang sama, Erzaldi Rosman Djohan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi kepada LPSK telah mengabulkan dan menyetujui Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuknya kantor penghubung perwakilan LPSK, sehingga hak masyarakat khusus warga Babel sebagai saksi dan korban tindak pidana mendapatkan perlindungan hukum seperti yang diamanatkan dalam undang-undang LPSK.
Bahkan, mantan Gubernur Babel menyampaikan saran dan masukanya untuk mensukseskan program penggalangan relawan sahabat saksi dan korban (SKK) khususnya di Babel ini Erzaldi, meminta agar melibatkan Kepala Desa (Kades) sebagai relawan SKK yang ada di kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya Kades adalah tempat masyarakat desa menggadu dan meminta perlindungan jika warganya menghadapi permasalahan sosial maupun hukum, baik sebagai saksi maupun korban terjadi dari peristiwa hukum atau tindak pidana.
Kegiatan acara Sarasehan Budaya dipandu oleh Rully Novian Tenaga Ahli Utama LPSK sebagai moderator, dengan narasumber selain Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, juga tampak hadir mantan wakil ketua LPSK Lili Pintauli Siregar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di akhiri acara forum diskusi Sarasehan Budaya Program Perlindungan Berbasis Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Bangka Belitung, dengan tagline bahasa Bangka ‘Kalo Ukan Kite Siape Agik’ dimeriahkan dengan menghadirkan Zian mantan vokalis grup band Zigaz menghibur para peserta dan tamu undangan yang hadir pada malam itu.
(Sumber : KBO Babel).
(Publishare : Jeff)