Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua Komisi IV DPRD Babel Tegaskan, PPDB SMA/SMK Tidak Boleh Ada Titipan!

0 9

PANGKALPINANGPOST.COM (Pangkalpinang) – || Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2022-2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditemukan sejumlah kendala dalam proses pendaftaran yang dilakukan secara online oleh calon peserta didik.


Calon peserta didik yang mengalami kendala dalam mendaftarkan diri untuk PPDB di tingkat SMA atau SMK ini, diharapkan dapat mendatangi sekolah dan mendaftarkan diri secara langsung atau offline.


Hal ini diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Marsidi Satar saat dimintai tanggapannya atas persoalan yang sedang dikeluhkan para orang tua dan calon peserta didik.


“Ketika diadakan PPDB di Bangka Belitung tahun ajaran 2022-2023 baik secara jalur Afirmasi, Prestasi, Zonasi dan Mutasi yang kini sekarang sedang berlangsung, itu memang adanya temuan-temuan bahwa adanya gangguan dari pada login, dak masuk.

Bagaimana solusinya? Solusinya siswa tersebut yang ingin mendaftar mendatangi sekolah yang tuju untuk melakukan pendaftaran. Nanti di sekolah dibantu.

Ketika pendaftaran selesai pihak sekolah akan mencetak hasil pendaftaran lalu diberikan kepada peserta,” ungkapnya kepada wartawan Rabu, 29 Juni 2022.


Politisi Partai Golkar yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ini menegaskan, tidak boleh ada titip-titipan dalam proses penerimaan PPDB tahun ajaran 2022-2023.


Hal ini menjawab ketakutan para orang tua peserta didik yang sudah mendaftar, namun kemudian peserta itu gagal diterima di SMA/SMK negeri karena bersaing dengan calon pendaftar titipan oknum-oknum pejabat.


“Ya wajar, orang tua takut anaknya tidak diterima mesti berada pada zonasi 1, namun ketakutan anaknya tidak masuk sekolah jangan dijadikan alasan.

Yang penting daftar aja dulu, dan saya pastikan di sekolah ataupun di Cabdin (Cabang Dinas Pendidikan) bekerja secara profesional sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

Jika anak ibu tidak diterima, berarti tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Dan saya pastikan tidak adanya kongkalikong yang siswa A diterima atau siswa B tidak diterima dan semuanya sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis),” paparnya.


Diketahui, dalam PPDB tahun ajaran 2022-2023 untuk sekolah Juknis SMA dan SMK Bangka Belitung telah diatur berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Babel Nomor: 420/029/I/Dindik/12Mei 2022 yang di dalamnya sudah diatur tata cara penerimaan calon peserta didik baru dan kini sedang dijalankan panitia PPDB dengan profesional.


Misalnya, PPDB SMA dengan jalur Afirmasi 20 persen, Prestasi 5 persen, Zonasi 70 persen dan Mutasi 5 Persen. Sedangkan untuk SMK, jalur Afirmasi 15 persen, Reguler 80 persen, Terdekat 20 Persen, Luar Wilayah 10 persen dan Mutasi 5 persen.


Marsidi Satar mengatakan, setiap harapan orang tua dan anak pasti ingin sekolah sesuai dengan keinginan mereka. Namun menurut anggota dewan dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka Selatan ini, apabila tidak diterima di tempat yang diinginkan, hendaknya orang tua dan anak jangan berkecil hati.

Karena masih banyak sekolah yang berkualitas untuk bisa dijadikan tempat menempuh pendidikan.


“Harapannya pasti setiap siswa dan orang tua ada tujuannya untuk sekolah di tempat yang diinginkan, namun dalam setiap sekolah ada batasannya dan pasti diantara ada yang tidak diterima.

Bahkan tidak semua bisa tertampung adanya sistem ini dan pasti ada yang tidak bisa terakomodir.

Maka kita lihat masih banyak sekolah swasta yang bisa dipilih oleh anak-anak kita. Saya pikir apakah sekolah swasta tidak berkualitas, saya kira setiap sekolah swasta ingin berkualitas dan meningkat kualitas.

Jadi jangan takut sekolah di swasta, jika pun mahal pasti ada solusinya,” tukas Marsidi Satar.

Menurut Marsidi, pemerintah sudah berperan untuk sekolah swasta dengan memberikan subsidi, baik dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Bahkan memberikan atau menyediakan beasiswa kepada anak yang kurang mampu dan berprestasi.


“Kami dari pihak pemerintah dan pihak Komisi IV DPRD Babel juga setiap tahunnya menganggarkan beasiswa untuk siswa di sekolah swasta, misalnya anak yatim, kurang mampu dan berprestasi.

Dan ada juga beasiswa yang bisa dimanfaatkan misalnya seperti BAZNAS, perusahaan BUMN PT Timah Tbk dan perbankan Bank Sumsel,” tutupnya.

(Sumber : Rilis.MPO-PG)

(Publishare : Jeff)

Leave A Reply

Your email address will not be published.