Dasar MoU HKTI Dengan Polri, Ketua LBH HKTI Babel Yakini Polda Babel Bekerja Serius
BANGKA,PPinangpost.com – Sampai saat ini perkara kasus dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung (HL) pantai buntut dari laporan ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus berlanjut ke proses hukum.
Bahkan dikabarkan jika belum lama ini pihak Polda Kep Babel sempat memanggil sejumlah pihak terkait termasuk pihak KPHP Gugus Panca guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Terkait laporan atau aduan yang disampaikan pihak LBH HKTI Babel tersebut Budiono SH selaku ketua LBH HKTI Babel berharap penuh jika laporan pihaknya kepada pihak Direktorat Reserse & Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kep Babel tertanggal 2 Maret 2022 lalu dapat ditindaklanjuti.
“Kami sangat berharap laporan kami ke pihak Polda Babel itu serius untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Budiono di hadapan awak media, Kamis (10/3/2022) siang.
Ditegaskan Budiono, terkait laporan kasus dugaan tindakan pengrusakan HL tersebut berlokasi di kawasan pantai Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, bahkan di dalam lokasi HL desa setempat justru telah terbangun usaha tambak udang namun mirisnya dikelola oleh seorang mantan anggota dewan (DY).
“Terkait laporan itu kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak DPP HKTI pusat termasuk ketua umum LBH HKTI pusat,” tegasnya.
Tak cuma itu, bahkan pihak pengurus HKTI pusat pun menurutnya bersedia mendampingi sekaligus turun ke lapangan terkait kasus dugaan pengerusakan kawasan HL khususnya di kawasan pantai Bedukang.
“Sebab pihak DPP HKTI pusat sebelumnya telah melakukan MoU dengan pihak kepolisian (Mabes Polri — red) dalam hal pelaksanaan dan tugas HKTI.
Meski begitu Budiono meyakini jika pihak Polda Babel serius dan profesional dalam menindaklanjuti aduan atau laporan pihaknya terkait dugaan kasus tindak pengerusakan kawasan HL Bedukang.
“Saya meyakini laporan kami ditindaklanjuti bahkan kami pun meyakini piihak Polda Babel bekerja secara profesional,” pungkas pria sehari-hari berprofesi sebagai pengacara di pulau Bangka.
*Lembaga Investigasi Negara & PPM Dukung Gerakan LBH HKTI Babel
Gebrakan pihak LBH HKTI Babel melaporkan oknum mantan anggota dewan (DY) ke pihak Polda Babel belum lama ini terkait dugaan kasus tindak pengerusakan hutan lindung (HL) di kawasan pantai Bedukang, Deniang justru kini menuai apresiasi positif dari pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Babel.
“Kami siap mendukung gebrakan LBH HKTI Babel terkait pengawasan hutan lindung di pulau Bangka ini dan ini patut kita apresiasi terhadap upaya dilakukan rekan kita di HKTI Babel,” kata ketua LIN Provinsi Babel, Ibrahim kepada tim KBO Babel, Jumat (11/3/2022) siang.
Ditegaskanya, dalam kasus ini menurutnya memang sangat perlu perhatian serius dari pihak pemerintah daerah termasuk pihak aparat penegak hukum (APH) di daerah.
“Persoalanya adalah hutan terlarang atau hutan yang patut dilindungi, sehingga bila memang terbukti tindakan oknum mantan anggota dewan tersebut (DY — red) bersalah maka tidak ada alasan untuk terus diproses secara hukum yang berlaku,” ungkap Ibrahim.
Hal senada diungkapkan oleh wakil ketua Markas Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Babel, Ryan A Prakasa. Bahkan Ryan sendiri sangat menyayangkan jika memang terbukti kawasan pantai Bedukang Desa Deniang dianggap merupakan kawasan lindung justru kondisinya kini luluh-lantak dihajar oknum mantan anggota dewan tersebut (DY).
“Ibu Pertiwi menangis jika hutan yang patut kita lindungi dirusak begitu saja. Bahkan kawasan hutan lindung ini tak lain merupakan harta kekayaan alam dari Yang Maha Kuasa yang patut dijaga oleh setiap warga negara Indonesia dan bukannya untuk dirusak!” sesal aktifis keturunan keluarga besar pejuang kemerdekaan RI ini kepada awak media, Jumat (11/3/2022) siang.
Bahkan Ryan pun mengaku organisasinya (PPM Babel) siap mengawal pihak LBH HKTI Babel dalam upaya tugas pengawasan kawasan hutan lindung yang ada di Babel.
“Kami punya pasukan siap untuk mengawal pihak LBH HKTI Babel dan kami pun siap berhadapan dengan para oknum perusak lingkungan,” tegasnya.
*Dikonfirmasi Soal Penanganan Kasus, Humas Polda Babel Jawab Dengan Emoticon
Sementara itu Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi ketika dikonfirmasi tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) soal kelanjutan penanganan dugaan kasus pengerusakan HL di kawasan pantai Bedukang pasca laporan dari pihak LBH HKTI Babel.
Namun mirisnya, perwira polri berpangkat tiga melati ini justru menjawab singkat yakni jawaban dengan menggunakan dua emoticon berupa senyuman & terima kasih. (KBO Babel)