Ketidakberesan Oknum Pengurus Koperasi Lindong Raya Desa Limbongan Beltim Dibongkar Oleh Anggotanya
PangkalPinangpost. Com(Beltim)- Koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangsih yang amat besar bagi pertumbuhan serta perkembangan usaha kecil dan menengah (UMKM).
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah, dan tentunya dari pembentukan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota.
Dalam manejemen operasionalnya, koperasi melaksanakan penerapan prinsip transparansi pengelolaan koperasi dalam rangka perlindungan hukum bagi anggota dan peranan pengawas koperasi dalam penerapan prinsip transparansi dalam lembaga keuangan koperasi.
Namun, tidak di pungkiri dibentuk koperasi sebaliknya tidak sesuai yang diharapkan oleh anggotanya, justru menguntungkan oknum para pendiri dan pengurus koperasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota Koperasi Lindong Raya desa Limbongan, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, beberapa hari lalu, sabtu (22/01/2022).
J (50) warga desa Limbongan yang mengaku tergabung menjadi anggota koperasi Lindong Raya desa Limbongan, mengungkapkan ketidakberesan oknum pengurus dalam melaksanakan pengelolaan koperasi yang bergerak di perkebunan sawit tidak menerapkan prinsip transparansi pengelolaan koperasi dalam rangka
perlindungan hukum bagi anggota dan peranan pengawas koperasi dalam penerapan prinsip transparansi
dalam lembaga keuangan koperasi.
Kepada jejaring media ini, J (50) dalam wawancara melalui saluran telpon selular, membeberkan bahwa dirinya dan beberapa warga desa Limbongan lainnya yang telah bergabung di koperasi Lindong Raya tersebut sejak tahun 2015 yang lalu merasakan tidak memberikan manfaat yang lain bahkan jauh dari kata sejahtera bagi yang menjadi anggota koperasi, justru lebih menguntungkan para pengurusnya saja.
Diketahui, Koperasi Lindong Raya adalah sebuah koperasi yang menjadi mitra binaan sebuah perusahaan perkebunan besar kelapa sawit yang ada di Beltim, berdiri sejak tahun 2015, dengan nomor badan hukum 61/BH/VIII.7/2015, yang konsen dalam bidang perkebunan kelapa sawit, di desa Limbongan, dengan anggotanya berasal dari warga masyarakat desa Limbongan itu sendiri.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh warga setempat, koperasi Lindong Raya dibentuk oleh warga bernama Jafari, saat itu warga ini belum menjabat sebagai kades Limbongan, dan para warga sempat dikumpulkan dirumah Jafari untuk pembentukan koperasi kelompok perkebunan sawit.
Hasil dari pertemuan tersebut, Jafari menjadi Ketuanya, sedangkan sekretarisnya adalah anak perempuannya, namun ketka Jafari naik menjabat sebagai kades, dan saat ini ketuanya ditunjuklah Redi.
Dan warga bernama Redi ini disinyalir masih keluarga dekat dengan Jafari Kades Limbongan, dan proses Redi menjadi Ketua Koperasi tidak melalui ketentuannya peraturan perundang-undangan koperasi. Bahkan saat ini banyak anggota koperasi yang tidak mengetahui susunan struktur kepengurusan koperasi Lindong Raya.
Meskipun para anggota koperasi ini sebenarnya tidak berkeberatan walaupun Redi yang diketahui warga adalah masih keluarga dekat Jafari menjabat sebagai ketua Koperasi, namun ketidaktransfaranan inilah yang menjadi persoalannya yakni banyaknya anggotanya memilih hengkang jadi anggota Koperasi.
Selain itu, tidak pernah ada rapat anggota dalam mengambil keputusan bersama, banyak anggota tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), bahkan anggota tidak memegang juga salinan fotocopy SKT atau sertifikat lahan atas nama anggotanya,dan ironisnya warga yang telah menjadi anggota tidak pernah mengetahui dan melihat isi perjanjian kemitraan antara perusahaan mitra usaha dengan koperasi, ataupun perjanjian antara koperasi dengan anggotanya.
“Pada tahun 2015 luas lahan milik anggota yang akan dikelola ada 400 hektar, kini menjadi susut 330 hektar, eh dan taunya kemudian bertambah lagi menjadi 360 hektar lebih, pokoknya anggota merasa tak pernah tahu secara pasti berapa luasan yang dikelola secara bersama oleh koperasi,”ungkap warga desa Limbongan agar namanya ditulis inisial J.
Diungkapkannya, bahwa pengurus koperasi pernah menjanjikan jika pada masa 2-3 tahun telah menghasilkan panen, maka hasil penjualan panen, akan dibagikan kepada para anggotanya, tanpa pemotongan hutang biaya pengelolaan kebun.
“Namun nyatanya saat ini walaupun kebun sawit telah dipanen berkali-kali dengan hasil ratusan ton, nyatanya warga baru sekali menerima dan mencicipi hasil panen tersebut, itupun dalam jumlah yang kecil, sekitar 1 juta rupiah saja,” ungkapnya.
Bahkan banyak anggota koperasi Lindong Raya telah lama bergabung, pada proses penetapan lahan dulunya dan sempat menandatangani berkas pengajuan lahan dihadapan salah satu pengurus koperasi, justru banyak tidak mengetahui secara jelas letak lokasi lahan yang menjadi haknya.
“Dulu pernah saya menandatangani berkas pengajuan lahan untuk berkebun sawit, berkasnya diantar ole pengurus koperasi, lalu SKT setelah selesai, sempat diberikan kepada saya, namun diambil lagi untuk diurus jadi sertifikat, sampai sekarang ini saya juga masih tidak tahu letak yang menjadi hak saya itu dimana”, beber salah satu anggota koperasi ini.
Tak hanya itu, banyak anggota koperasi yang mengeluh, anggota koperasi yang ikut bekerja harian dengan upah Rp.100.000,-/hari, juga dikenai potongan sebesar Rp.5.000,- sehingga bersihnya hanya tinggal Rp.95.000,-, dan tak tau potongan tersebut untuk apa dan disimpan dimana.
“kami anggota yang ikut bekerja di lahan tersebut, awalnya 80 orang, tapi sekarang hanya tinggal sekitar 50 orang saja, upah seratus ribu dipotong lima ribu, kami tidak tahu, potongan tersebut untuk apa dan disimpan dimana”ungkap W anggota koperasi Lindong Raya lainnya yang ikut menambahi keterangan.
Selain itu ketidakmanusiawinya pengurus koperasi Lindong Raya juga diungkapkan oleh anggota koperasi ini, bahwa beberapa waktu yang lalu, ada salah seorang kawannya yang ikut jadi anggota koperasi, pernah mencoba mengajukan pinjaman untuk biaya berobat keluarganya yang sakit, namun sayangnya alih-alih dikabulkan oleh pengurus koperasi, malah tak berselang lama anggota tersebut diberhentikan, tanpa pesangon sama sekali.
Kendati demikian, harapan anggota koperasi Lindong Raya agar aparat terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang diduga ada tindak pidana yang merugikan warga setempat yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi Lindong Raya.
Saat berita ini dipublish, baik Jafari maupun Redi untuk diminta konfirmasinya oleh jejaring media ini dengan mendatangi kantor desa Limbongan dan rumah Jafari, dan mencoba menghubungi Jafari melalui nomor ponsel yang diberikan oleh istri Jafari, terdengar nada mengatakan tidak aktif. (Tim)