Take a fresh look at your lifestyle.

Kebijakan ABS ‘Asal Bapak Gubernur Kami Senang’

0 80

PangkalpinangPost.com (Bangka Belitung) – Ada Apa Dengan Pengambilan Keputusan sebuah Kebijakan Publik di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Apakah untuk Masyarakat yang di pimpinnya atau ada hal lain ?

Negeri yang berjuluk Negeri Serumpun Sebalai ini akhir-akhir seakan tidak berhenti di rundung persoalan kurang cermat mengambil suatu tindakan kebijakan meskipun seolah-olah berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kerapkali kebijakan yang diambil dibawah kepemimpinan Erzaldi Rosman terkesan melibatkan masyarakat akhirnya selalu bermuara pada kesebuah gugatan di Peradilan, memilih jalan ‘typikal Contra’ dan bermain di ‘Manajement Conflik’.

Dari sebuah kebijakan seorang Gubernur terkesan bagaimana sangat kentalnya nuasa Politik Hukum dan Intervensi Hukum bermain, dan tidak murni keinginan untuk memberikan janji politik untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Alih-alih berbicara sebuah konsep negeri kesejahteraan untuk Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang berkeadilan, baru memulai pada pengambilan keputusan saja Gubernur terkesan tidak mampu dan tidak peka kepada dinamika perubahan di masyarakatnya.

Model pengambilan Kebijakan yang di ambil oleh Seorang Gubernur gampang di tebak yaitu politik kekuasaan, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di Nahkodai Gubernur Erzaldi Rosman hanya berfungsi sebagai Penjaga Malam dan bukan Negeri Kesejahateraan (Walfare State) yang mampu memberi kesejahteraan nyata bagi Masyarakat Negeri Serumpun sebalai ini, Sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa dan berakhir pada sebuah gugatan, ini menunjukan lemahnya seni dalam mengelola Manajement Administrasi Pemerintahan.

Foto : ilustrasi

Padahal nafas dan maksud dari sebuah kebijakan adalah bertumpuh pada bagaimana sebanyak mungkin Rakyat atau Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan nilai baik dari sebuah kebijakan itu sendiri, Kebijakan yang baik dari seorang Penguasa dan pro pada Rakyat yang dipimpinya bisa didapatkan ketika kejernihan berpikir dan tidak ada maksud dan tujuan didalam kebijakan itu sendiri, baik Politik maupun ekonomi.

Muatan dari sebuah kebijakan itu seharusnya bernafaskan Harmoninya hubungan antara Pemerintah Pusat dalam hal ini di wakili oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kabupaten/Kota yang menjadi mitra dalam membangun Provinsi ini, dimana peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pembina dan pengawas, Gubernur harus memahami Asas Otonomi dalam mengambil tindakan yaitu prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi DaerahDaerah.

Gubernur seharusnya memahami dan menghormati istilah ‘Daerah Otonom’ yang selanjutnya disebut Daerah itu adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semestinya dalam melaksanakan tugasnya seorang Gubernur berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan, Dijelaskan pada Pasal 8 Angka 2 Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Foto : ilustrasi


Dalam pemaknaan ilmu bernegara, adanya Gugatan kepada Penguasa oleh Rakyatnya ini menunjukan sebuah perlawanan Rakyat atas ketidak adilan yang mereka alami dari pemimpin yang tidak berlaku adil, dan ketika Rakyatnya makmur, tingkat kesejahteraan meningkat dan tumbuh berkembang investasi ini menunjukan pemimpin yang berhasil, hal yang kita simak bersama yaitu bagaimana acak kadutnya di Internal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PEMPROV).

Sepertinya ada yang salah ditataran level bawahan yang tidak memberi advis yang baik dan benar, meskipun advis itu tidak bisa memenuhi keinginan atau kepentingan pimpinan.

Barangkali sang bawahan bermaksud menyenangkan hati sang pimpinan alias ABS (Asal Bapak Senang) justru membenturkannya dengan aturan dan kepentingan sosial politik.

Sehingga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung seolah mempertontonkan dan mengajari kepada masyarakatnya sebuah pemaksaan kehendak untuk menunjuk seseorang menjadi pembantunya dan penunjukan pejabat yang tidak taat azaz.

Seperti halnya persoalan dengan berakhir dikeluarkannya rekomendasi KASN, hal ini membuktikan tidak fahamnya pemaknaan Normatif Hukum seorang pimpinan/gubernur, dan seolah lebih mengutamakan Politik Hukum.

Lalu pada kebijak lainnya yang terakhir menjadi perhatian publik, gugatan PTUN oleh PT.PULOMAS SENTOSA Kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Pencabutan Izin Berusaha.

Persoalan terakhir ini sangat mengelitik hati publik untuk mengupasnya, sebuah kegiatan yang sudah berjalan selama 10 tahun dan merupakan salah satu masuknya PAD kepada Pemerintah Kabupaten Bangka harus berhenti dengan surat Keputusan Gubernur, betapa tampak betul tidak elok dan elegannya gaya kepemimpinan seperti ini.

Meskipun gaya seperti ini terkenal dengan pada zaman romawi kuno dengan istilah Diktator tidak lagi populer, betapa tidak, pertanyaannya kenapa harus kegiatan pengerukan ini yang di usik, dan kenapa baru sekarang?

Seharusnya Gubernur mampu mengusulkan kegiatan pengerukan ini menjadi kegiatan yang berskala Nasional dan Internasional, atau menumbuhkan kegiatan Ekonomi yang baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, bukan sebaliknya membenturkan dengan stakeholders yang ada, yang sarat dengan maksud dan tujuan terselubung.

Pertanyaan yang fundamentalnya adalah, untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada stakeholder seorang gubernur melakukan pola demikian, bagaimana dengan Masyarakat dan Rakyatnya yang ada di pelosok Provinsi ini, apakah tugas wajib Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di amanahkan Undang-Undang dan Konstitusional sudah di laksanakan dengan baik, apakah mereka bisa sejahtera di Negeri mereka sendiri, ada tanggung jawab Konstitusional dari Janji Politik seorang Gubernur, dan Apa Kabar Visi Misi Gubernur Erzaldi.

Tulisan disajikan sebagai bentuk kecintaan penulis kepada pemimpin kami di negeri Serumpun Sebalai agar dapat menggunakan jubah kebijakannya berlaku adil tidak mengikuti nafsu syahwat politik yang menghalalkan dengan berbagai cara, dan sehingga tidak cermat menelaah setiap persoalan dengan mengedepankan peraturan yang lebih tinggi dan terkesan arogansi dalam bertindak. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.