PANGKALPINANGPOST.COM PEKANBARU– Sepertinya Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan Aktivis Anti Rasuah, Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali ditanggapi Aparat Penegak Hukum.
Setelah sebelumnya ada 4 Laporan Resmi terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Tindaklanjuti, 2 Laporan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan kini Surat Resmi Laporan Pengaduan terkait Misteri Kasus ‘uang ketok palu’ APBD Provinsi Riau 2014 kembali di Tindaklanjuti.
Aroma Busuk keterlibatan beberapa pihak menguap. Sehingga memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Penyelidikan.
H Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang baru saja keluar penjara atas kasus Suap Alih Fungsi Lahan, lagi-lagi mesti berurusan dengan KPK.
Gelombang Perlawanan Rakyat melalui Aktivis GAMARI yang sebelumnya telah menghiasi media online dan cetak, kini ‘masak’ dibuat KPK.
“Dari awal kami sudah sampaikan. Jangan spele dengan rakyat! Apalagi dengan Laporan PP GAMARI. Kalau sudah salah, ya intropeksi diri. Jangan merasa benar! Karena Alam akan murka dengan sifat seperti itu” tegas Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Lanjutnya lagi, bahwa Misteri terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBD Provinsi Riau 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 sepertinya belum juga usai. 2 (dua) orang mantan Ketua DPRD Riau tak menghentikan proses penanganan kasus tersebut.
“Sudah lebih satu pekan ini kami tegaskan, bahwa Mantan Gubri Annas Maamun terlibat atas Skandal Korupsi ini. Justru status Tersangka sudah disandangnya terlebih dahulu, sekitar akhir tahun 2014 dan atau pertengahan tahun 2015. Nah, kok Status tersebut tak ada kabarnya?!” ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada heran.
Disisi lain, kasus yang sempat menggegerkan Riau itu kembali menunjukkan tanda-tanda Keterlibatan pihak-pihak lainnya, yang kini sebagian masih tunggang langgang merasa tak berdosa, seperti H Zukri Misran, dulu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau, kini menjabat sebagai Bupati Pelalawan.
Sambung Ketua GAMARI itu, pihak yang diduga terlibat atas kasus tersebut, yakni H Bagus Santoso S.Ag MP, dahulu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau, kini mendapat amanah jadi Wakil Bupati Bengkalis dan sederet nama lainnya yang tercantum di Fakta Persidangan serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mulai dari Otak Pelaku atas Perkara ini atas nama Riki Hariansyah (Politisi PKB/Anak Arwin AS, Mantan Bupati Siak), Kirjauhari, Iwa Sirwani Bibra dll.
Bertempat di Lobby Grand Elite Hotel Pekanbaru, Selasa (19/10/2021), Rombongan Aktivis GAMARI itu juga ingatkan pihak-pihak lainnya, bahwa yang benar akan tetap benar dan yang salah akan tetap salah.
“Sehebat apapun engkau menyimpan bangkai itu, cepat atau lambat Aroma Busuk akan tercium juga. Maka kami minta untuk segera intropeksi diri, jangan merasa diri paling benar. GAMARI tidak akan membiarkan Perampok Uang Rakyat berkeliaran di Negeri ini” tutur Aktivis Larshen Yunus, Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hingga diterbitkannya berita ini, Aktivis PP GAMARI berencana akan menggelar Aksi Damai didepan Gedung KPK di Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung sekaligus mendorong ditegakkannya Supremasi Hukum. Seret semua nama-nama yang terlibat. Aksi akan dilakukan Minggu depan, setelah keluarnya surat izin dari pihak Kepolisian setempat.
“Kami tetap ikhtiar dan Istiqomah. Bahwa segala upaya yang selama ini dilakukan GAMARI, semata-mata untuk Memperbaiki Negeri. Lewat Jalur seperti ini, kami berharap agar para Pejabat di Republik ini tidak Sewenang-wenang dengan Kekuasaan yang dimilikinya” akhir Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia, seraya pergi menuju mobilnya. (*)