Take a fresh look at your lifestyle.

Pemkab Basel Diminta Segera Realisasikan Perda No 5 Tahun 2021

0 20

PANGKALPINANGPOST.COM TOBOALI – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), H. Surianto, SH mendesak Pemerintah Kabupaten Basel lebih mengoptimalkan sektor perhubungan di daerah. Terutama di sektor perhubungan laut yang menghubungkan pulau-pulau.
Hal ini seiring dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 17 September 2021 mendatang, dan pertimbangan secara administratif Kabupaten Bangka Selatan memiliki banyak pulau-pulau kecil yang berpenghuni, bahkan ada dua kecamatan yang terpisah pulau.
Menurut Surianto, Kabupaten Bangka Selatan banyak membutuhkan sarana dan fasilitas perhubungan laut. Belum adanya fasilitas yang mumpuni untuk perhubungan laut ini, bertolak belakang dengan adanya dua kecamatan yang berbeda pulau di Bangka Selatan, yakni Kecamatan Lepar Pongok dan Kepulauan Pongok.
Akibatnya, banyak masyarakat di dua kecamatan tersebut harus menggunakan fasilitas seadanya untuk menyeberang dari Sadai atau Toboali ke Lepar Pongok dan Kepulauan Pongok. Resikonya pun sangat besar, dan bahkan pada bulan Agustus 2021 lalu telah terjadi kecelakaan laut yakni speed boat terbalik di Perairan Sadai yang menelan satu korban jiwa, akibat fasilitas perhubungan laut yang seadanya.
“Dalam menyambut peringatan Hari Perhubungan Nasional, saya berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan sektor perhubungan di Kabupaten Bangka Selatan, karena secara administratif memiliki banyak pulau-pulau kecil berpenghuni dan ada dua kecamatan yang terpisah pulau dan apalagi di bulan Agustus kemarin telah terjadi kecelakaan laut Sadai yang menyebabkan satu korban jiwa. Ini karena fasilitas perhubungan laut sangat minim,” ungkapnya kepada wartawan, Senin sore (13/9/2021).
Selain itu, Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa sampai saat ini urusan soal sektor perhubungan masih menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (PUPR). Sehingga urusan-urusan sektor perhubungan sangat terbatas dan dikepalai oleh pejabat yang hanya memahami PUPR.
Hal ini karena pemerintah daerah dalam hal aturannya masih menggunakan Perda Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, yang salah satu pointnya menggabungkan PUPR dengan Perhubungan menjadi satu dinas. Padahal Perda itu telah mengalami perubahan yang mengatur urusan sektor perhubungan sudah menjadi tugas Dinas Perhubungan.
“Katanya masih terkendala dengan masalah anggaran dalam hal penerapan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2016. Perda Nomor 5 tahun 2021 itu telah mengatur untuk urusan sektor perhubungan sudah menjadi urusan Dinas Perhubungan, jadi kita berharap hal itu segera direalisasikan,” tegas Surianto.
Anggota dewan dua periode ini menyebutkan, dengan berdiri sendirinya OPD Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, maka akan mempercepat pembangunan di sektor perhubungan. Ia meyakini jika urusan sektor perhubungan sudah diurusi oleh Dinas Perhubungan, maka dalam hal pelaksanaanya tentu akan lebih optimal melayani masyarakat.
“Sehingga ini dapat memberikan kontribusi dari sisi pemasukan asli daerah yang lebih tinggi lagi, dan masyarakat antar pulau juga terbantu,” tutupnya. (Rilis.MPO-PG)

Leave A Reply

Your email address will not be published.