Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara Ke Kejaksaan
PANGKALPINANGPOST.COM Lampung – Ditengah dampak COVID-19, kegiatan ekonomi mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga menurunkan pendapatan masyarakat, dalam keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 nampaknya tidak menyurutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk merealisasikan sejumlah anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, yang dirasa kurang efektif dalam situasi sulit tersebut, kondisi ini nampaknya menjadi sorotan dari elemen masyarakat yaitu Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Melalui keterangan persnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 2.466.312.400, dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 15.415.335.230 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (10/9/2021) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (3/9/2021).
“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah laporkan sejumlah dugaan Korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (10/9/2021) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (3/9/2021)”, ungkap Seno Aji, pada Sabtu (11/9/2021).
Dia menjelaskan sejumlah skema yang menjadi trend dalam dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
“Pada kegiatan kunjungan kerja dan studi banding diduga melalui skema dalam dokumen RKA dan DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tidak merinci tujuan perjalanan dinas dan jumlah personil yang akan melaksanakan perjalanan dinas, tidak mencantumkan perhitungan yang memuat rincian komponen dan tarif perjalanan dinas berdasarkan tujuan perjalanan dinas. Volume anggaran belanja perjalanan dinas yang dicantumkan pada RKA dan DPA adalah volume perjalanan dinas untuk 1 Tahun, dalam kondisi ini patut dinilai realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi oleh pihak pengguna anggaran dinilai tidak transparan dan disinyalir lebih mengarah kepada upaya praktik KKN.
Terhadap mekanisme yang diterapkan menduga telah terjadi KKN yaitu dengan memberikan uang perjalanan dinas 100% sebelum perjalanan dinas dilaksanakan dan diberikan secara tunai, menyebabkan pelaksanaan perjalanan dinas tidak menyampaikan pertanggungjawaban secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Bahwa disinyalir telah terjadi Mark up harga/melebihi tarif dalam pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam dan luar daerah, selain itu ada juga dugaan Mark up harga untuk pembayaran uang representasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah”, ungkap Seno Aji.
Lebih jauh, Ketua Umum DPW KAMPUD ini juga menerangkan, pihaknya juga menduga telah terjadi upaya KKN terhadap pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 1.737.184.182,00.
“Atas 120 kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai belanja sebesar Rp. 7.389.694.534,00 menunjukan bahwa dari 41 kegiatan tidak dilaksanakan dengan jumlah pelaksanaan perjalanan dinas sebanyak 434 orang dan disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.737.184.182,00”, kata dia.
Maka, imbuh aktivis muda ini, “dari sejumlah dugaan skema tersebut mensinyalir terdapat unsur kerugian Negara sebesar Rp. 2.370.051.732,00”, jelasnya.
Atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran namun tidak ada jawaban baik tertulis dan lisan, maka Lembaga KAMPUD menilai pihak pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas.
“Oleh karena itu, pihak pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019,
Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tandas Seno Aji.
Dia juga memohon kepada pihak Kejaksaan agar mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentunya kami mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan Kolusi, korupsi dan Nepotisme yang dilakukan oleh korps Adhyaksa, dengan mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, sesuai amanat Bapak Jaksa Agung yaitu Hati nurani tidak ada di dalam buku, dan ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat”, tutup Seno Aji menyerukan amanat Bapak Jaksa Agung.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Informasi dan Hubungan Masyarakat DPW KAMPUD, Slamet Riyadi, S.Sos, bahwa maksud dan tujuan Pihaknya menyampaikan pengaduan kepada kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar korps Adhyaksa melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
“Agar pihak Korps Kejaksaan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, harapnya.
Terpisah, staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Lampung, Dita mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan perihal aduan tersebut.
“Akan langsung kami sampaikan kepada Pimpinan, pak”, ujar Dita. (*)