Take a fresh look at your lifestyle.

39 Kades dan 218 BPD Di Kabupaten Beltim Dikukuhkan⁉️

0 32

Pangkalpinangpost.com,Manggar-KBO Beltim – Sebanyak 39 Kepala Desa dan 218 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Belitung Timur menerima Surat Keputusan Bupati Belitung Timur terkait perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD. Sebelum diberikan seluruh Kades dan BPD dikukuhkan terlebih dahulu di Auditorium Zahari MZ, Jum’at (21/6/24).

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.

“Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” jelas Burhanudin.

Aan sapaan Burhanudin mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Kades mampu menurut Aan harus membuat kebijakan yang mengacu pada kesejahteraan desa beserta masyarakatnya, terutama terkait kemampuan dan keinovatifan Kades dalam mengelola Dana Desa agar tepat guna sesuai dengan potensi Desanya masing-masing.

“Selain itu, saya juga berharap rekan-rekan BPD untuk mampu menjalankan fungsinya yaitu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa,” harap Aan.
*Lebih Fokus Membangun Desa*

Dengan adanya tambahan masa jabatan ini para Kades menyatakan akan lebih fokus untuk menjalankan program pembangunan di desa. Terutama program yang telah disusun dalam RPJMDes dan RKPDes.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Mardini. Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, jabatan Mardini yang sebelumnya akan berakhir pada 19 Agustus 2026 ini akan berakhir pada 19 Agustus 2028. 

“Yang sudah pasti, program yang belum bisa tersampaikan sampai 2026 nanti bisa dilanjutkan hingga 2028. Kita jadi lebih fokus untuk bisa mencapai target pembanguanan di desa,” kata Mardini usai pelantikan.

Dalam waktu dekat ini Mardini akan segera merubah RPJMDes terutama untuk capaian target kesejaheraan masyarakat. Di mana di Desa Buding akan memanfaatkan sisa-sisa tanah kas desa untuk pertanian dan perkebunan masyarakat.

“Yang jelas nanti tanah desa kas desa itu tidak boleh dikuasai individu, harus BUMDes atau Koperasi. Jadi tanah itu bisa dipergunakan untuk masyarakat di Desa Buding,” ujar Mardini.

Hal sama juga diungkapkan Ketua BPD Mentawak, Hendy. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini Hendy optimis sinegritas antara BPD dan Kades akan lebih terjalin terutama untuk membangun Desa.

“Insyallah kita akan lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas. Dan dapat berjalan beriringan dengan Kades,” ungkap Hendy.

Hendy yang sebelumnya akan habis jabatannya di tahun 2025 mendatang, bertambah masa jabatannya hingga 2027 mendatang.

Selain adanya penambahan masa jabatan, pada UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodir Tunjangan Purna Bakti untuk BPD, sama seperti Kades. Di mana BPD yang sudah habis masa jabatannya akan diberikan tunjangan sebanyak 6 bulan gaji.

“Alhamdulillah kita juga dapat. Makanya kita berharap semoga nanti dengan adanya Peraturan Bupati untuk mengatur tunjangannya juga akan bisa membuat kita lebih sejahtera. Mudah-mudahan Bupati akan merespon ini,” harap Hendy. (okt)

Editor; (Gust11rawan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.