Penangkapan Buronan Korupsi Mokhammad Zahli di Bekasi: Upaya Tegas Kejaksaan Agung⁉️
(Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Bekasi)
Pangkalpinangpost.com,Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Mokhammad Zahli, terpidana korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Rembang. Penangkapan dilakukan di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Mokhammad Zahli merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pengamanan terpidana tersebut.
“Mokhammad Zahli terlibat dalam tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005,” ujar Ketut.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Mokhammad Zahli terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp823.486.620. Atas perbuatannya, Zahli dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketut menjelaskan bahwa Mokhammad Zahli berhasil dipantau oleh tim intelijen Kejaksaan di wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 18.00 WIB pada Rabu, 5 Juni 2024.
“Tim berhasil melakukan pengamanan terhadapnya secara kooperatif,” tambah Ketut. Setelah ditangkap, Zahli langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Melalui program ini, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih buron demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami akan terus mencari dan menangkap mereka,” tegas Jaksa Agung.
Program Tabur Kejaksaan merupakan upaya serius pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan para pelaku tindak pidana korupsi menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Penangkapan Mokhammad Zahli ini menambah daftar panjang keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap buronan korupsi yang telah lama buron.
Penangkapan Mokhammad Zahli juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi di Indonesia. “Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan berhasil ditangkap dan dijalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Ketut.
Kejaksaan berharap dengan adanya penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya dan mendorong mereka untuk menyerahkan diri sebelum tertangkap.
Dengan langkah tegas seperti ini, Kejaksaan Agung berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penangkapan Mokhammad Zahli diharapkan menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu dan akan ditegakkan dengan tegas demi keadilan dan kepastian hukum. (KBO Babel/Tim)
(Gust11rawan)