PANGKALPINANGPOST.COM Bangka – Diduga napi lapas bukit semut Sungailiat berinisial RS terpidana kasus penipuan penerima PNS di pempov Bangka Belitung (Babel) terpantau jejaring media Pers Babel bebas berkeliaran.
Padahal, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media, dan diperkuat dari hasil konfirmasi ke staf lapas Bukit Semut yang bersangkutan (RS) baru bisa bebas bersyarat pada tanggal 30 September 2021 setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Diketahui, berdasarkan informasi dan narasumber yang diterima jejaring media ini yang bersangkutan (RS) atau napi penghuni lapas Bukit Semut terlihat warga sering keluar, seperti pada malam minggu (28/8/2021) pukul 20.00 Wib napi RS berada diseputaran Pangkal Balam Kota Pangkalpinang,bahkan sebelumnya warga sempat melihat yang bersangkutan (RS) juga sering keluar menggunakan kendaraan motor R2 Honda Scupy berwarna merah, RS juga sering menggunakan handphone siang dan malam.
Sementara itu, Kepala kantor wilayah hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Hukum dan Ham) Bangka Belitung yang diwakili oleh Kasubag Fauzi saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini menegaskan bahwa tahanan lapas tidak boleh keluar lingkungan lapas sebelum dinyatakan bebas.
“Jangankan untuk bebas keluar dari lapas, menggunakan handphone pun tidak boleh, kalau Asimilasi hanya boleh di lingkungan lapas dan halaman saja, tapi kalau keluar tidak boleh”tegasnya ditemui oleh jejaring media ini, Kamis (2/9/2021).
Terkait dengan dugaan adanya laporan napi bebas keluar Lapas di Bukit Semut Sungailiat, Fauzi berjanji akan menindakan lanjuti informasi ini dan segera melaporkan kepada pimpinan.
Djelaskan Fauzi, untuk bebas bersyarat hanya boleh diberikan kepada napi yang sudah menjalini dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama di lapas.
Untuk RS sendiri divonis 2 tahun oleh pengadilan Negeri sungailiat atas penipuan penerima PNS di lingkungan pempov Babel Pada tahun 2020 dengan nomor 289/pid.B/2020/PN.
Sementara korban penipuan berinisial R ketika dihubungi mengaku kaget mendengar RS sudah keluar kemana-kemana dari vonis 2 tahun. (*)