Take a fresh look at your lifestyle.

Pengawasan Lemah dan Dugaan KKN, Keretakan Proyek Air Baku Sadai di Bangka Belitung Jadi Perhatian⁉️

0 77

Pangkalpinangpost.com,Bangka Belitung – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah mengharuskan adanya umpan balik dari semua elemen masyarakat untuk ikut serta sebagai kontrol sosial dalam pengawasan. Tujuannya adalah memastikan hasil pembangunan infrastruktur menghasilkan kualitas yang baik dan bertahan lama. Namun, cita-cita mulia tersebut seringkali tercoreng oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih membayangi berbagai proyek. Senin (27/5/2024).

Proyek besar Pembangunan Penyediaan Air Baku KI Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, yang menelan anggaran Rp. 75.446.927.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kini menjadi pusat perhatian. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Gala Karya dan PT. Graha Anugraha Lestari (KSO) selama 180 hari mulai 21 Juni 2023 ini, menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Meski anggaran yang fantastis sudah digelontorkan, proyek ini belum genap satu tahun tetapi telah menunjukkan banyak keretakan pada dinding bangunan. Dugaan KKN mulai menebar ancaman terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.

*Standar Konstruksi dan Kewajiban Hukum

Penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban untuk memastikan pembangunan fisik infrastruktur yang berfungsi sebagai pendukung aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan menunjang tujuan pembangunan nasional.

Penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin keamanan dan kepastian hukum, dan pengguna jasa serta penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Dalam kontrak tersebut, beberapa ketentuan utama harus diakomodasi, termasuk masa pertanggungan, hak dan kewajiban yang setara, wanprestasi, kegagalan bangunan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga.

Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keinginan harus dipenuhi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.

Jika standar ini tidak dipenuhi, mereka bisa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, yang mencakup keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

*Masalah Kegagalan Bangunan dan Tanggung Jawab

Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan mereka.

Pasal 65 UU Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana umur konstruksi.

Jika rencana umur konstruksi lebih dari 10 tahun, penyedia jasa bertanggung jawab selama paling lama 10 tahun sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.

Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keinginan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Jika penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, mereka bisa dikenai sanksi administratif lebih lanjut.

*Dampak Kualitas Pembangunan yang Buruk

Kualitas Pembangunan Penyediaan Air Baku KI Sadai di Kabupaten Bangka Selatan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Air Bangka Belitung, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bangka Belitung, yang sumber dananya berasal dari APBN 2023, kini dipertanyakan.

Proyek ini tertuang dalam kontrak HK.02.01/01/Kons/BWS23.8.7/2023 tertanggal 21 Juni 2023, dengan PT. Gala Karya dan PT. Graha Anugrah Lestari (KSO) sebagai kontraktor pelaksana.

Meskipun infrastruktur tersebut masih dalam masa pemeliharaan, banyak keretakan ditemukan di dinding bangunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, jejaring media KBO Babel masih berupaya mengkonfirmasi pihak pejabat dan PPK Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air Bangka Belitung terkait keretakan atau kerusakan pada bangunan tersebut.

*Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan jasa konstruksi.

Standar teknis penyelenggaraan gedung juga diatur dalam UU Bangunan Gedung, yang harus diperhatikan untuk mencegah kerugian harta benda orang lain, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa.

Selain itu, UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan pengembalian, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

*Korupsi dan Kolusi: Ancaman Serius Terhadap Kualitas Proyek

Dugaan adanya praktik KKN dalam proyek ini sangat serius. Dengan anggaran yang besar, seharusnya kualitas bangunan tidak mengalami masalah seperti keretakan pada dinding hanya dalam beberapa bulan setelah penyelesaiannya.

Indikasi bahwa ada praktik korupsi tidak hanya menyoroti buruknya pengawasan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyedia jasa konstruksi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah tegas dari Kementerian PUPR dan pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.

Kontraktor yang terbukti lalai atau melakukan kecurangan harus dikenai sanksi berat, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Pengawasan ketat selama proses pembangunan juga harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dinamika perkembangan regulasi menjadi tantangan dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Penting bagi penyedia jasa konstruksi untuk selalu memperbarui kepatuhan hukum terkini.

Kualitas pembangunan infrastruktur yang buruk di Bangka Selatan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas. Publik dan pihak berwenang harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam kasus ini, Kementerian PUPR dan kontraktor terkait harus segera melakukan perbaikan dan memastikan bahwa proyek infrastruktur ini tidak hanya selesai tepat waktu tetapi juga memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

Langkah tegas diperlukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan transparan demi kemajuan masyarakat Bangka Belitung.

Publik menantikan tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi.(Penulis : Sudarsono) *

(Editor;Gust11rawan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.