KI Babel Kunjungi Pulau Mendanau Desa Nasik
Pangkalpinangpost.com~//- Belitung– Dalam upaya memperkuat sinergisitas keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melanjutkan program “Natak” ke Badan Publik di Pulau Belitung.
Salah satu desa yang disambangi oleh KI Babel adalah Desa Selat Nasik di Pulau Mendanau. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, siswa-siswi SMK Perikanan Selat Nasik, serta masyarakat setempat, Senin (20/5/2024).
Kepala Desa Selat Nasik, Anuar, menyambut antusias kedatangan rombongan KI Babel dan Diskominfo Belitung.
Dalam sambutannya, Anuar menyatakan apresiasinya terhadap kehadiran KI Babel dan Diskominfo yang telah bersedia datang jauh-jauh untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya mewakili pemerintah Desa Selat Nasik sangat mengapresiasi rombongan KI Babel dan Diskominfo Babel yang sudah datang jauh-jauh ke sini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan kami pemahaman tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas setiap lembaga publik dalam hal keterbukaan informasi, sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Diskominfo Belitung, Mohammad Ikbal, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman tentang keterbukaan informasi publik bagi semua bagian pemerintahan daerah.
“Giat ini sangatlah penting karena sebagai bagian dari pemerintah daerah, kita harus memahami keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008. Kehadiran para komisioner KI Babel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, seperti transparansi kegiatan desa dan penggunaan anggaran,” ungkap Ikbal.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, menyampaikan bahwa kedatangan KI Babel bertujuan untuk berbagi ilmu mengenai keterbukaan informasi publik dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
“Tupoksi kami sesuai dengan UU KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi. Selain itu, amanah UU KIP juga mengharuskan pembentukan PPID di setiap badan publik. Pemerintah Desa Selat Nasik juga harus segera membentuk PPID karena sebagai badan publik, mereka harus dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik,” tegas Ita Rosita.
Ita Rosita menekankan bahwa melalui PPID, setiap pemohon informasi publik dapat memperoleh data yang dibutuhkan dengan mudah dan transparan.
“Kedatangan kami adalah bagian dari tupoksi untuk menjaga keterbukaan informasi publik. Semoga ilmu yang kami sampaikan ini bisa diserap dan segera diimplementasikan oleh pemerintah Desa Selat Nasik maupun SMKN Selat Nasik, Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah segera membentuk PPID dalam rangka mendukung keterbukaan informasi,” harap Ita Rosita.
Selain itu, siswa-siswi SMK Perikanan Selat Nasik juga mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Selat Nasik dapat segera menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan membentuk PPID yang efektif.-
(KBO Babel/Akhi).