Tim Penyidik Direktorat JAM PIDSUS Kejagung, Ungkap Kasus Korupsi Komoditas Timah
Pangkalpinangpost~//- Jakarta, β Indonesia kembali diguncang oleh gelombang korupsi yang heboh saat ini. Dalam sebuah siaran pers yang mengejutkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap skandal korupsi yang menggemparkan, melibatkan lima tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait perdagangan komoditas timah, Sabtu (27/4/2024).
Pada Jumat, 26 April 2024, 14 saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Sdr. HL, mengabaikan panggilan itu meninggalkan pertanyaan besar tentang kedalaman skandal ini.
Peningkatan status lima saksi menjadi tersangka menyoroti kompleksitas dan keparahan kasus ini. Para tersangka, mulai dari HL, yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN, hingga FL, Marketing PT TIN, serta pejabat pemerintahan seperti SW, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN, dan AS, menambah daftar hitam korupsi di negeri ini.
Mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindakan korupsi yang merugikan negara, mulai dari penerbitan RKAB kepada perusahaan pemurnian dan pengolahan timah secara tidak sah oleh SW pada tahun 2015 hingga tindakan ilegal yang tetap berlanjut di bawah penggantinya, BN dan AS.
Tindakan mereka, yang melibatkan penyusunan perjanjian palsu dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pasal yang dikenakan kepada mereka mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan tiga tersangka, FL, AS, dan BN, menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Meskipun BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Tim Penyidik bersama Badan Pemulihan Aset terus berjuang untuk memulihkan kerugian keuangan negara dengan menyita aset-aset para tersangka, termasuk kendaraan mewah dan barang-barang berharga lainnya.-
(KBO Babel).