Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu, Penyidik Polairud Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru – Nasib Koordinator Lainnya ‘Di Ujung Tanduk’
PANGKALPINANG,PPinangpost.com – Setelah sebelumnya menetapkan Agus Riyadi (ketua RT 02 Nangnung) sebagai tersangka dalam kasus ilegal mining (tambang ilegal) biji timah, kini menyusul Firada, Febi dan Mitro ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep Bangka Belitung (Babel).
Dalam sepekan ini tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel dikabarkan telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Firada, Febi dan Mitro diketahui asal warga Kota Sungailiat kini terseret dalam persoalan hukum lantaran ketiga oknum warga ini disebut-sebut berperan sebagai ‘koordinator’ di pusara tambang ilegal Kolong Buntu, Sungailiat.
Penetapan 3 tersangka (Firada, Febi & Mitro) pasca pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel, Jumat (19/4/2023) siang hingga menjelang malam di ruang pemeriksaan gedung Dit Polairud Polda Kep Babel, Pangkal Balam, Pangkalpinang. Satu diantara 3 tersangka ini.
Penetapan 3 tersangka baru ini dibenarkan pula oleh Kepala Bidang Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada wartawan, Jumat (19/4/2024) malam. Perwira Polri berpangkat melati tiga ini pun menegaskan jika proses penetapan 3 tersangka baru ini (Firada, Febi & Mitro) setelah sebelumnya tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel melakukan gelar perkara.
“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara itu akhirnya menetapkan tiga orang warga itu (Firada, Febi dan Mitro – red) sebagai tersangka,” terang mantan Kapolres Belitung Timur ini.
Sebelumnya atau saat awal penangkapan, Minggu (7/4/2024) pagi belasan penambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel, dikabarkan sedikitnya 11 orang penambang. Namun Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel, AKBP Ritman Agung Todoan Gultom menyatakan jika pihaknya berhasil meringkus 9 orang penambang kini telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih ditahan di sel Markas Dit Polairud Polda Kep Babel.
Adapun belasan oknum penambang berikut sejumlah barang bukti (BB) saat itu berhasil diamankan di lokasi Kolong Buntu lantaran kedapatan sedang bekerja saat menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 masing-masing berinisial Su, NS, St, SD dan EM.
Selain itu penambang lainnya turut pula diamankan saat itu yakni Rs, MJ, dan Km serta Yn, sedangkan dua orang pekerja tambang lainnya berinisial An dan Sm (dikabarkan lepas dari jeratan hukum). Sementara para pemilik ponton TI Rajuk diketahui yakni Faisal, Junai, Nadi dan Tam (orang kepercayaan Tri).
Sejumlah nama pemilik ponton ini masing-memiliki jumlah unit ponton yang berbeda, Tama sebanyak 1 ponton mengkoordinir 4 orang pekerja tambang, Nadi memiliki 1 ponton dengan pekerja 2 orang, Junai memiliki 1 unit ponton dengan pekerja 1 orang sedangkan Faisal memiliki 1 unit ponton dengan 2 orang pekerja. Para pekerja ini pun kini telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel.
Terkait kasus ilegal mining di Kolong Buntu Sungailiat ini pun tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep Babel dikabarkan pula bakal melakukan pemanggilan, Senin (22/4/2024) nanti terhadap para oknum pemilik sejumlah ponton tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower termasuk para oknum warga yang diduga terlibat sebagai panitia (koordinator) tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat.
Informasi dihimpun tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan serta keterangan narasumber lainnya menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu itu sesungguhnya sempat beroperasi selama 3 minggu hingga menuai aksi demo, Kamis (28/3/2024) siang. Aksi demo ratusan massa asal warga lingkungan sekitar saat itu lantaran warga merasa terganggu bahkan warga mengkhawatirkan akan terjadinya kerusakan lingkungan sekitar pemukiman warga.
Aktifitas tambang ilegal di kawasan Kolong Buntu, Nangnung ini sekedar diketahui berawal gagasan seorang oknum ketua RT 02 Nangnung, Agus Riyadi (kini berstatus sebagai tersangka), namun dalam memulai aktivitas tambang ilegal biji timah di Kolong Buntu ini tak sendiri, Agus dikabarkan melibatkan pula sejumlah oknum warga Sungailiat antara lain Firada dan Andi Akew termasuk Yudi guna bersama-sama menjadi panitia tambang ilegal di Kolong setempat.
Tak cuma itu, Agus pun dikabarkan melibatkan pula segelintir oknum aparat diantaranya yakni berinisial Hd. Hd pun dikabarkan turut merangkap sebagai panitia tambang di kolong Buntu Sungailiat. Sementara perolehan hasil tambang biji timah di lokasi setempat dibeli oleh seorang oknum aparat berinisial Wr.
Kasus tambang ilegal di kawasan Kolong Buntu, Sungailiat ini pun sebelumnya sempat pula dibidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, bahkan Agus Riyadi (ketua RT02 Nangnung) sempat pula dipanggil tim intelijen Kejari Bangka terkait persoalan tambang ilegal yang dikoordinir oleh Agus CS.
(KBO Babel/tim)